ViewJambi.Com, MUAROJAMBI – Sesuai surat resmi yang dikeluarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P-NEKAD Kabupaten Muarojambi, dengan Nomor 007/lap/LSM-P.NEKAD/I-2025. Perihal meminta penegakan hukum terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di dalam kawasan Hutan Produksi yang dilakukan oleh PT. Kirana Sekernan Estate yang tergabung dalam group PT. Brahma Bina Bhakti di KM 58 Lintas Timur Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarijambi, Provinsi Jambi, maka secara resmi PT. Kirana Sekernan Estate dilaporkan ke Dirjen Gakum Kementerian Kehutanan RI sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demikian dikatakan Ridwan Amin, LSM P-NEKAD, di Sengeti. Rabu, (5/3/25).
Sebelumnya, keberadaan PT. Kirana Sekernan Estate dengan sejumlah lahan yang saat ini dikelola perusahaan dimaksud disinyalir ada yang termasuk ke dalam kawasan Hutan produksi (HP). Tak hanya lahannya saja, ternyata Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan tersebut diduga kuat juga termasuk dalam kawasan HP. Tidak sampai di situ, sejumlah lahan inti dan plasma perkebunan juga diidentifikasi merupakan kawasan hutan milik negara. Hal tersebut disampaikan Ridwan Amin, Ketua LSM P-NEKAD saat dibincangi di kantornya, Selasa, (11/02/2025).
Ridwan menjelaskan, akhir-akhir ini Kementerian ATR/BPN tengah gencar-gencarnya menyoroti perihal objek lahan bersertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi atau perusahaan PKS ada yang masuk dalam kawasan hutan. Akan tetapi, sepertinya hal tersebut tidak membuat pihak pihak yang terlibat di dalamnya gentar, seperti yang terjadi di Jambi, khususnya dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
"Salah satunya ada dalam kawasan HGU perusahaan PT. Kirana Sekernan Estate (KSE) Keberadaan objek lahan HGU milik PT. KSE diduga masuk dalam kawasan hutan. Sebelumya saya telah melakukan pengecekan menggunakan sorotan kamera berbasis satelit dengan aplikasi afenza. Hasilnya, di luar dugaan bahwa pabrik kelapa sawit milik PT. KSE tersebut, berdasarkan titik koordinat yang ditampilkan, ternyata berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi," bebernya.
“Ya, itu lah temuan kami, aneh memang, hasil jepretan kamera yang dilengkapi dengan satelit itu, cukup memberi informasi akurat kepada kami, bahwa, lahan pabrik dan lahan kebun yang diduga sudah berusia puluhan tahun milik HGU perusahaan PT. Kirana Sekernan Estate, merupakan kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT)," sambungnya lagi.
Lebih jauh pria yang juga penggiat lingkungan itu turut mempertanyakan, bagaimana proses dan mekanisme pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini resmi dikantongi perusahaan PT. KSE. “Saya heran saja, kok bisa ya, ada lahan HGU mereka ini, sebagiannya masuk dalam kawasan hutan, bukankah, HGU harus terbebas dari itu?," tanyanya.
Dijelaskannya, jika memang pihak perusahaan mengaku bahwa, HGU mereka clear dan terbebas dari kawasan hutan, dia lalu meminta agar perusahaan menunjukkan ke ruang publik keterangan yang menyatakan adanya pelepasan dari kawasan ke Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kalau mereka ngaku lahan itu bukan hutan, berarti ada dong semacam bukti yang menerangkan jika lahan HGU mereka yang saat ini teridentifikasi masuk kawasan itu, benar benar sudah dilakukan pelepasan.” Tegasnya bertanya. (sir)
Social Plugin