ViewJambi.Com, MUAROJAMBI – Berdasarkan penelusuran media ini mendapati jika Perusahaan PT. Kirana Sekernan Estate, yang berlokasi di KM 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, saat ini sudah dimerger dengan PT. Brahma Bina Bakti. Hal itu dinyatakan langsung oleh Eko Bayu Hermawan Humas PT. BBB.
Anehnya, pihak Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muarojambi, belum mengetahui jika PT. Kirana Sekerna Estate sudah digabung dengan PT. BBB. "Kami belum mengetahui PT. Kirana dimerger ke PT. BBB. Karena sampai saat ini belim ada forum komunikasi yang membahas hal itu. Kalau dibahas di Kanwil tentunya ada pemberitahuan ke kita," ungkap salah seorang Kepala Seksi Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muarojambi, Jum'at (21/02/2025).
Ridwan Amin, Ketua DPD LSM P-NEKAD, Kabupaten Muarojambi, beberapa waktu lalu juga menyatakan jika PT. Kirana Sekernan Estate juga belum mengantongi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) terbaru, ini menyusul, masa berlaku izin HGU yang lama, diketahui telah berakhir pada Desember 2024.
Iwan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya dari salah satu OPD di Muarojambi, sesuai Surat Edaran Kementerian ATR/BPN RI No.9/SE-HT.01-VII/2024 tentang percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan kelapa sawit, maka kegiatan beroperasinya PT Kirana Sekernan saat ini diduga kuat ilegal.
"Saya tempo hari ada berkunjung ke salah satu OPD Pemkab Muarojambi. Dalam kunjungan tersebut saya sempat berdiskusi terkait HGU perusahaan yang ada di Muarojambi. Salah seorang pejabat menyampaikan kepada saya bahwa izin HGU PT Kirana sudah berakhir dan sampai saat ini belum mengajukan perpanjangan kepada Pemkab Muarojambi. Namun fakta di lapangan, PKS PT Kirana Sekernan Estate masih tetap beroperasi. Maka, saya menyimpulkan kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan saat ini diduga ilegal," terangnya.
Ridwan menambahkan, dengan kondisi seperti itu seharusnya pihak Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat peringatan melalui kepala daerah terhadap PT Kirana Sekernan agar segera mengurus atau mengajukan perpanjangan HGU nya. Karena hal tersebut sangat merugikan daerah. (Sir)
Social Plugin