ViewJambi.Com, KOTA JAMBI – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi saat ini dikabarkan sudah mulai bekerja. Tak main main, pemeriksaan satgas kini tengah berfokus mengidentifikasi setiap korporasi atau perusahaan pemegang izin IUP dan HGU guna melacak keberadaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Salah satu objek korporasi atau perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemeriksaan satgas PKH saat ini adalah, PT. BSS yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Muarojambi, hal ini diketahui melalui sepucuk surat panggilan permintaan klarifikasi yang kini beredar di kalangan masyarakat.
Sesuai yang tertera di dalam surat panggilan dengan perihal: “permintaan klarifikasi” tersebut, untuk waktu pemeriksaan terhadap perusahaan Batanghari Sawit Sejahtera (PT. BSS), dijadwalkan pada hari ini Jumat (08/03/2025) di Kantor Kejati Jambi.
Masih berdasarkan isi surat panggilan pemeriksaan yang telah beredar luas di tengah masyarakat itu, pihak perusahaan PT. BSS, turut diminta untuk membawa kelengkapan sejumlah dokumen, yakni dokumen ILOK, IUP, izin pelepasan kawasan hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) dalam bentuk fisik dan peta spesial. Selain itu, dokumen pendukung lain yang diperiksa yaitu, dokumen amdal, data perusahaan, data perpajakan, dan peta tanam perusahaan.
Pemeriksaan satgas ini diduga untuk mengidentifikasi apakah objek lahan HGU perusahaan ada yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijay,SH.MH, saat dikonfirmasi kamis (07/03/2025) sore terkait rencana pemeriksaan korporasi oleh satgas PKH tersebut, mengaku belum mengetahuinya dan akan menanyakan ke internal di Kejati.
“Nanti saya konfirmasi dulu ya? Dari mana dapat informasi bang?”. Ujar Noly.
Ia bahkan sempat kembali bertanya, dari mana informasi soal rencana pemeriksaan perusahaan PT. BSS yang diperoleh media ini. Namun, hingga Kamis malam, tak kunjung ada jawaban dari Noly Wijaya, perihal jadwal pemeriksaan itu.
"Bahwa memang betul ada tim satgas PKH gabungan yg dtg ke kejati cuma pemeriksaan terhadap pihak2 mana aja kita tidak tahu karena belum dapat konfirmasi," kata Noly, Jum'at, hari ini via what app-nya.
Sementara pihak perusahaan melalui Menejer PT. BSS atas nama Saragih, terkesan enggan berkomentar perihal pemeriksaan ini, ia lebih memilih bungkam, itu dibuktikan dengan sambungan WhatsApp berisi sejumlah konfirmasi media viewjambi.com, kepada sang Menejer, tidak dibalas, padahal, petunjuk chat dalam posisi centang dua berwarna biru.
Ridwan Amin, penggiat lingkungan yang juga Ketua LSM P. NEKAD Kabupaten Muarojambi, saat dimintai komentarnya terkait pemeriksaan PT. BSS oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan meminta pentingnya transparansi hasil pemeriksaan terhadap PT BSS menjadi poin penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat umum.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Kementerian ATR/BPN RI No.9/SE-HT.01-VII/2024 tentang percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan kelapa sawit, di situ tertulis jelas jika korporasi dimaksud yakni PT. BSS belum melakukan perpanjangan izin HGU mereka hingga dead line waktu dan tanggal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. (Sir)
Social Plugin