Dinilai tak Transparan, Hasil Monitoring dan Pemeriksaan Satgas PKH Rawan Permainan



ViewJambi.Com, JAMBI – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk wilayah kerja Provinsi Jambi, dinilai tidak transparan. Sejumlah kalangan bahkan mengkhawatirkan hasil monitoring dan pemeriksaan rawan permainan.


Satuan tugas penertiban kawan hutan saat ini dikabarkan sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap korporasi yang bergerak di bidang perkebunan, target pemeriksaan yakni mengidentifikasi lahan garapan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin.


Sayangnya, kinerja Satgas tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi sehingga sulit dipantau masyarakat. Itu dibuktikan dengan sulitnya media mendapatkan akses informasi terkait progres atau perkembangan pemeriksaan Satgas.


Kondisi tersebut membuat sejumlah kalangan angkat bicara, Ridwan Amin salah satunya, pria yang juga pegiat lingkungan muarojambi itu menilai, bahwa  apa yang dilakukan satgas saat ini, belum mencerminkan tujuan yang sebenarnya.


Menurut Ridwan, semestinya, proses penertiban harus disertai dengan keterbukaan informasi mengenai kerja satgas, ia bahkan mengkhawatirkan, jika ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin, upaya main mata antara satgas dan pihak korporasi sangat terbuka lebar.


“Kita hari ini tidak melihat progres kerja Satgas PKH itu, saya sangat amat menyayangkan kinerja mereka tidak terekspos media seperti ini, oleh karenanya saya sangat berharap Satgas bisa lebih transparan”. Tegasnya.


Sejumlah media di Jambi sebelumnya, juga sempat menyampaikan konfirmasi ke salah seorang diduga satgas pada pokja tertentu yang nomor kontaknya tertera pada surat panggilan PT. BSS kala itu, atas nama Salesius Guntur,SH, namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respon. 


Untuk diketahui, Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua dan provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.


“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," jelas Noly (dikutip dari berita Antara tanggal 26 februari 2025).


Adapun tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.

Lebih jauh Noly menjelaskan, Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni penagihan denda administratif hingga menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.


Kedua penguasaan Kembali Kawasan Hutan hingga mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain Pokja Database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. 


Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi saat ini dikabarkan sudah mulai bekerja. Tak main main, pemeriksaan satgas kini  tengah berfokus mengidentifikasi setiap korporasi atau perusahaan pemegang izin IUP dan HGU guna melacak keberadaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.


Salah satu objek korporasi atau perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemeriksaan satgas PKH saat ini adalah, PT. BSS yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Muarojambi, hal ini diketahui melalui sepucuk surat panggilan permintaan klarifikasi yang kini beredar di kalangan masyarakat.


Sesuai yang tertera di dalam surat panggilan dengan perihal: “permintaan klarifikasi” tersebut, untuk waktu pemeriksaan terhadap perusahaan Batanghari Sawit Sejahtera  (PT. BSS), dijadwalkan pada hari ini Jumat (08/03/2025) di Kantor Kejati Jambi. 


Masih berdasarkan isi surat panggilan pemeriksaan yang telah beredar luas di tengah masyarakat itu, pihak perusahaan PT. BSS, turut diminta untuk membawa kelengkapan sejumlah dokumen, yakni dokumen ILOK, IUP,  izin pelepasan kawasan hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) dalam bentuk fisik dan peta spesial. Selain itu, dokumen pendukung lain yang diperiksa yaitu, dokumen amdal, data perusahaan, data perpajakan, dan peta tanam perusahaan. 


Pemeriksaan satgas ini diduga untuk mengidentifikasi apakah objek lahan HGU perusahaan ada yang masuk ke dalam kawasan hutan.


"Bahwa memang betul ada tim satgas PKH gabungan yg dtg ke kejati cuma  pemeriksaan terhadap pihak2 mana aja kita tidak tahu karena belum dapat konfirmasi," kata Naoly Wijaya Kasi Penkum Kejati Jambi via what app-nya. 


Sementara pihak perusahaan melalui Menejer PT. BSS atas nama Saragih, terkesan enggan berkomentar perihal pemeriksaan ini, ia lebih memilih bungkam, itu dibuktikan dengan sambungan WhatsApp berisi sejumlah konfirmasi media viewjambi.com, kepada sang Menejer, tidak dibalas, padahal, petunjuk chat dalam posisi centang dua berwarna biru.


Ridwan Amin, penggiat lingkungan yang juga Ketua LSM P. NEKAD Kabupaten Muarojambi, saat dimintai komentarnya terkait pemeriksaan PT. BSS oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan meminta pentingnya transparansi hasil pemeriksaan terhadap PT BSS menjadi poin penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik  kepada masyarakat umum. 


Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Kementerian ATR/BPN RI No.9/SE-HT.01-VII/2024 tentang percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan kelapa sawit, di situ tertulis jelas jika korporasi dimaksud yakni PT. BSS belum melakukan perpanjangan izin HGU mereka hingga dead line waktu dan tanggal yang tercantum dalam surat edaran tersebut. (Sir)