ViewJambi.Com, MUAROJAMBI - Keberadaan aktifitas usaha pertambangan Galian C komoditas tanah urug di Kilometer 29, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, yang telah berlangsung lama tidak kurang 4 tahun terhitung mulai 2020 lalu ternyata kangkangi aturan.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Amin, salah seorang LSM di Sengeti, Kamis, (29/1/2025). Iwan menyebut jika usaha pertambangan Galian C komoditas tanah urug tersebut oleh Pemkab Muarojambi, dikeluarkan surat rekomendasi kepada Budianto alias Akiang untuk mengurus izin galian C - nya. Namun, hingga saat ini izin Galian C nya, tidak pernah diurus oleh pemilik Galian C itu.
"Kita punya surat balasan resmi dari pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi yang menyatakan jika mereka (dinas ESDM red) belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait perizinan usaha pertambangan komoditas tanah urug di Kilometer 29 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi," ungkapnya sambil memperlihatkan surat dari Dinas ESDM Provinsi Jambi dimaksud.
Iwan menjelaskan, dengan tidak adanya surat rekomendasi teknis dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi, maka surat izin pertambangan Galian C komoditas tanah urug ditempat itu tidak bisa dikeluarkan perizinannya.
"Saat pengusaha bersangkutan mengurus izin Galian C di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jambi, maka pihak Dinas PTSP akan menyurati instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengeluarkan surat rekomendasi tehnis izin Galian C nya. Kalau tidak pihak ESDM tidak menerbitkan surat rekomendasi gimana mau dikeluarkan izinnya oleh PTSP karena itu dasarnya," sambung Iwan.
Iwan melanjutkan, aktifitas pertambangan Galian C komoditas tanah urug di lokasi itu harusnya sudah ada penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menerapkan sangsi pidana sesuai pasal 158 undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.000,-. (Sir)

Social Plugin